Perlindungan dan Jaminan Hukum Terhadap Polis Apabila Perusahaan Asuransi di Nyatakan Pailit

     Asuransi adalah salah satu produk jasa keuangan yang berkembang di Indonesia. Pelaksanaan dari asuransi itu sendiri adalah dengan melakukan perjanjian di mana seseorang mengikatkan dirinya kepada pihak lain yang menyediakan jasa pertanggungan dengan cara membayar sejumlah uang untuk mendapatkan penggantian berupa premi yang nantinya akan digunakan dalam rangka pengalihan risiko.

     Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah : “Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

     Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

     Menurut Pasal 52 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian disebutkan bahwa dalam hal perusahaan asuransi dipailitkan, hak pemegang Polis atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya. Yang artinya haknya diutamakan dan bisa dikatakan bahwa pemegang polis mempunyai posisi sebagai kreditor preferent, yaitu kreditor yang kedudukannya didahulukan daripada kreditor lain dalam hal pembagian harta pailit suatu perusahaan asuransi. Maka dalam pembagian harta pailit, pemegang polis mempunyai hak untuk menuntut pembayaran haknya didahulukan sesuai dengan perjanjian yang sudah di perjanjikan sebelumnya.

     Pemegang polis asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hak dan kewajiban perusahaan yang mengalami kepailitan berpindah tangan dan telah diambil alih oleh kurator. Seperti halnya kreditor secara umum, akan dilakukan pembayaran utang berdasarkan besar kecilnya piutang masing-masing. Pembayaran utang tersebut akan dilakukan menurut prioritas kedudukannya masing-masing sebagai kreditor separatis, kreditor preferen atau kreditor konkuren. Perusahaan asuransi yang dalam hal ini diwakilkan oleh kurator harus melunasi utang perusahaan asuransi yang pailit kepada kreditor menurut tingkatan prioritas.

     Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila sebuah perusahaan asuransi dinyatakan pailit pemegang polis tetap mendapatkan hak nya untuk ganti rugi dan dinyatakan sebagai kreditor preferent dimana hak pemegang polis lebih diutamakan.

Penulis : Fheby Angelasari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindunga Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit