Perlindungan dan Jaminan Hukum Terhadap Polis Apabila Perusahaan Asuransi di Nyatakan Pailit
Asuransi adalah salah satu produk jasa keuangan yang berkembang di Indonesia. Pelaksanaan dari asuransi itu sendiri adalah dengan melakukan perjanjian di mana seseorang mengikatkan dirinya kepada pihak lain yang menyediakan jasa pertanggungan dengan cara membayar sejumlah uang untuk mendapatkan penggantian berupa premi yang nantinya akan digunakan dalam rangka pengalihan risiko.
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
asuransi atau pertanggungan adalah : “Perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.”
Kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Menurut
Pasal 52 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian disebutkan bahwa
dalam hal perusahaan asuransi dipailitkan, hak pemegang Polis atas pembagian
harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak
lainnya. Yang artinya haknya diutamakan dan bisa dikatakan bahwa pemegang polis
mempunyai posisi sebagai kreditor preferent, yaitu kreditor yang kedudukannya
didahulukan daripada kreditor lain dalam hal pembagian harta pailit suatu
perusahaan asuransi. Maka dalam pembagian harta pailit, pemegang polis
mempunyai hak untuk menuntut pembayaran haknya didahulukan sesuai dengan
perjanjian yang sudah di perjanjikan sebelumnya.
Pemegang
polis asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan
mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hak dan kewajiban
perusahaan yang mengalami kepailitan berpindah tangan dan telah diambil alih
oleh kurator. Seperti halnya kreditor secara umum, akan dilakukan pembayaran
utang berdasarkan besar kecilnya piutang masing-masing. Pembayaran utang
tersebut akan dilakukan menurut prioritas kedudukannya masing-masing sebagai
kreditor separatis, kreditor preferen atau kreditor konkuren. Perusahaan
asuransi yang dalam hal ini diwakilkan oleh kurator harus melunasi utang
perusahaan asuransi yang pailit kepada kreditor menurut tingkatan prioritas.
Komentar
Posting Komentar