Perlindunga Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit

Manusia kerap kali berhadapan dengan peristiwa yang tidak pasti, dapat menimbulkan kerugian ataupun keuntungan. Hal ini membuat manusia menemukan suatu cara untuk meminimalisir resiko tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk hal itu iyalah perasuransian.

     Asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih dengan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian yang dilakukan dengan pemindahan resiko dari beberapa orang atau individu terhadap seorang individu atau sekelompok orang.

     Pada umumya perusahaan yang bergerak dibidang asuransi adalah berbadan hukum perseroan. Badan hukum perseroan menjalankan kegiatannya berdasarkan undang-undang. Didalam KUHD Pasal 246 menyebutkan asuransi adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepdanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

     Ditetapkannya UU No. 2 Tahun 1992 dan diperbaharui menjadi  UU No.  40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, Usaha asuransi mempunyai payung hukum yang kuat dalam menjalankan usaha asuransi sehingga terpenuhinya hak dan kewajiban antar pihak.

     Apabila Pengadilan Niaga menyatakan suatu perusahaan asuransi pailit, maka tertangung masih dapat memperoleh haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yakni penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan. Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (1) menyatakan hak debitur pailit untuk menguasai dengan mengurus harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit diambil alih oleh kurator.

     Dalam hal kurator telah mengambil alih hak dan kewajiban perusahaan yang pailit tersebut, maka tertanggung dapat menuntut hak dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena adanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga. Selanjutnya kurator akan menentukan pembagian pembayaran Utang kepada kreditur menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur tersebut. Pembayaran utang tersebut akan dibayar menurut kedudukannya berdasarkan sifat piutang masing-masing kreditur tersebut.

Penulis : Daniel Sitohang
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Komentar