Postingan

Perlindunga Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit

Ma nusia kerap kali berhadapan dengan peristiwa yang tidak pasti, dapat menimbulkan kerugian ataupun keuntungan. Hal ini membuat manusia menemukan suatu cara untuk meminimalisir resiko tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk hal itu iyalah perasuransian.      Asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih dengan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian yang dilakukan dengan pemindahan resiko dari beberapa orang atau individu terhadap seorang individu atau sekelompok orang.      Pada umumya perusahaan yang bergerak dibidang asuransi adalah berbadan hukum perseroan. Badan hukum perseroan menjalankan kegiatannya berdasarkan undang-undang. Did alam KUHD Pasal 246 menyebutkan asuransi adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepdanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita k arena suatu pe

Perlindungan dan Jaminan Hukum Terhadap Polis Apabila Perusahaan Asuransi di Nyatakan Pailit

      Asuransi adalah salah satu produk jasa keuangan yang berkembang di Indonesia. Pelaksanaan dari asuransi itu sendiri adalah dengan melakukan perjanjian di mana seseorang mengikatkan dirinya kepada pihak lain yang menyediakan jasa pertanggungan dengan cara membayar sejumlah uang untuk mendapatkan penggantian berupa premi yang nantinya akan digunakan dalam rangka pengalihan risiko.      Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah : “Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidup