Perlindunga Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit
Ma nusia kerap kali berhadapan dengan peristiwa yang tidak pasti, dapat menimbulkan kerugian ataupun keuntungan. Hal ini membuat manusia menemukan suatu cara untuk meminimalisir resiko tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk hal itu iyalah perasuransian. Asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih dengan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian yang dilakukan dengan pemindahan resiko dari beberapa orang atau individu terhadap seorang individu atau sekelompok orang. Pada umumya perusahaan yang bergerak dibidang asuransi adalah berbadan hukum perseroan. Badan hukum perseroan menjalankan kegiatannya berdasarkan undang-undang. Did alam KUHD Pasal 246 menyebutkan asuransi adalah perjanjian, dimana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepdanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita k arena suatu pe